skip to main | skip to sidebar

kumpulan blog

KampungBlog.com - Kumpulan Blog-Blog Indonesia

friend

klik ini !

visitor survey

About me

Unknown
Lihat profil lengkapku

Pengikut

coment


ShoutMix chat widget

Archivo del blog

  • ► 2010 (3)
    • ► Januari (3)
  • ▼ 2009 (39)
    • ► Agustus (3)
    • ▼ Juli (36)
      • UK hostages 'likely to be dead'
      • Hunt for Nigerian Islamist sect
      • US urges Iran reply by September
      • US charges seven with terrorism
      • Home vanishes in German landslide
      • Iranian vice-president 'sacked'
      • Ousted Zelaya returns to Honduras
      • New US home starts surge in June
      • Madonna stage deaths investigated
      • San Diego menaced by jumbo squid
      • Haggling to make ends meet
      • £1bn plan to electrify rail line
      • Wikipedia painting row escalates
      • Gaffe-prone Japan PM struggling
      • Milan keen for Beckham to return
      • Phone gadget to diagnose disease
      • Expenses clean-up bill is passed
      • Iraq's PM to meet Obama in US
      • S interest rates to 'remain low
      • Arrests at new Iranian protests
      • Asia watches long solar eclipse
      • Chechnya's dissenting voice silenced
      • Royal tributes for oldest veteran Henry Allingham ...
      • Endeavour astronauts on spacewalk
      • China quarantines school groups
      • Cari: Saksi Kunci: Pelaku Dipastikan Bukan WNA
      • Cari: Marzuki Darusman Mulai Pengusutan Pembunuhan...
      • ciri gadis perawan
      • cristiano ronaldo
      • penyakit kelamin
      • 10 Bocah Tidak Harus Dihukum
      • Gempa Berkekuatan 6,1 Guncang Papua Nugini
      • Eks Istri & Ibu Jacko Buat Perjanjian Rahasia
      • Obama Beri Selamat pada SBY
      • Arnold Klein: Saya Bukan Ayah Anak Michael Jackson
      • Cemas Flu Babi Konser Internasional Itu Batal

info blog

bendera

free counters

SALES

sr

sponsord

iklan

10 Bocah Tidak Harus Dihukum

Rabu, 15 Juli 2009

Tangerang (ANTARA) - Menteri Pemberdayaan Perempuan Meutia Farida Hatta menyayangkan Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Banten, menyidangkan 10 bocah bermain judi yang ditangkap petugas Bandara Soekarko Hatta (BSH) pada 29 Mei 2009 lalu.

"Seharusnya anak-anak tersebut tidak perlu disidang, tetapi disidang secara restorasi justice sistem. Memberikan restorasi justice artinya mereka tidak harus dihukum penjara melainkan diselesaikan secara kekeluargaan," ujar Meutia ketika berkunjung ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Anak Perempuan di Tangerang, Rabu.

Meutia menyatakan, ke-10 bocah akan dirugikan jika mereka diberikan hukuman berat meskipun mereka terbukti melakukan sesuatu yang melanggar hukum dengan bermain judi.

"Mereka tidak harus diperlakukan seperti itu, namun bagaimana menyelesaikan persoalan tersebut tanpa ada konflik pidana dan mendidik mereka ke arah yang lebih baik," kata Meutia.

Diungkapkan Meutia, ancaman tuntutan hukum pidana 10 tahun terhadap 10 bocah itu harus dilihat secara lebih arif dan jeli dengan melihat kondisi anak-anak tersebut.

"Kalau mereka dihukum 10 anak itu akan kehilangan kesempatan mengikuti pendidikan dan ujian di sekolah. Padahal, mereka bermain judi sekedar bercanda," aku Meutia.

Sementara Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Hadi Supeno mengatakan, PN Tangerang harus menghentikan persidangan terhadap 10 bocah tersebut. Ke-10 bocah seharusnya memperoleh perlindungan dan kebebasan sesuai dengan hukum.

"Dalam Undang-Undang (UU) No.23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dan dalam pasal 64 UU Perlindungan Anak, bahwa anak-anak yang berkonflik dengan hukuman merupakan tanggung jawab pemerintah, bukan tanggung jawab anak bersangkutan," ungkap Hadi.

Menurut Hadi Supeno, 10 bocah yang merupakan warga Rawarenga, Rawajati, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang, tidak harus dijerat dengan pasal 303 tentang perjudian karena tidak ada unsur mencari nafkah dari berjudi.

Seperti diberitakan, ke-10 anak dibawah usia 14 tahun itu yakni, Abdul Rohim, Abdul Rahman, Abdul Gofur, Musa, Hakim, Bahruddin, Sarifuddin, Dalih, Irfan dan Rosidik. Mereka ditangkap petugas BSH pada 29 Mei 2009 lalu dan pada persidangan pertama mereka diancam tuntutan 10 tahun penjara.

Diposting oleh Unknown di 21.19  

Label: kriminal

0 komentar:

Posting Komentar

Posting Lebih Baru Posting Lama Beranda
Langganan: Posting Komentar (Atom)

Blog Design by Gisele Jaquenod

Work under CC License.

Creative Commons License